SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantuSPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penenma, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya. 21. Bupati adalah Bupati Gunungkidul. 9. BAB VI PEI. 9. disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. 20 dan B. Pasal 2 (1) Dalam APBN dan/atau APBN Perubahan dialokasikan Dana JKN pada BA 999. SPP-LS dikelompokkan menjadi: SPP-LS Gaji dan Tunjangan SPP-LS Barang dan Jasa SPP-LS Belanja Bunga, Hibah, Bantuan dan Tak Terduga, serta pengeluaran pembiayaan 3. Menurut Permendagri Nomor 13/2006, SPP Langsung (SPP-LS) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya. Besaran SPP-GU adalah sebesar UP yang dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yangdiajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima peruntukan, dan waktuSPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk permintaan pernbayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dcngan jumlah, penerirna, peruntukan, dan waktu pembayaran. 500. Surat Permintaan Pemindahbukuan rekening bank apabila penerima pembayaran lebih dari 1 (satu) rekening. dengan SPP-LS adalah Dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah penerima peruntukan dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK. Apabila SPP-LS dan dokumen pendukung tidak lengkap dan benar, maka PP-SPM mengembalikannya kepada PPK secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya SPP-LS tersebut; f. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalahSPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran. Secara umum, penerbitan. 21. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. SPP Langsung yang selanjutnya. 05/2012 sebagaimana telah dirubah dengan PMK nomor 179/PMK. majoo Care 1500 460 Produk Produk. SPP Langsung (SPP-LS) Dipergunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan SPM untuk mencairkan dana yangUntuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah surat perintah membayar yang dikeluarkan oleh PA/Kuasa PA kepada : a. SPD adalah Surat Penyediaan Dana, yang digunakan untuk menyediakan dana bagi tiap-tiap SKPD dalam waktu tertentu. 4 Pengguna Angaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran: Belanja Barang (akun 52); Belanja Modal (akun 53);. 16. Surat poerjanjian kerjasamakontrak e. SPP-Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya atau data dukung resmi lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima,SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk permintaan pernbayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dcngan jumlah, penerirna, peruntukan, dan waktu pembayaran. selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung, diperuntukkan bagi pemberian belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil,. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya. Dalam Permendagri 77/2020, salah satu Pengelola Keuangan Daerah adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD). 41. 15. oleh PPK-SKPD. 21. 19. 33. 38. selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran uang. kemenperin. 27. 10. 23. Surat permintaan koreksi tersebut wajib dilampirkan dengan: 1. Pasal 2 (1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Bendahara Um um Negara menetapkanSurat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung yang selanjutnya disingkat SPP- LS adalah Dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan. SPP-LS . Beberapa ketentuan umum terkait proses Pelimpahan UP adalah sebagai. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar 1s1an Membayar a. 17. 8. 23. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan. 30. SPM-LS Non Belanja Pegawai. c. SPP-LS (Pembayaran Langsung) 1) Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu ) hektar di kabupaten/ kota; 2) foto copy bukti kepemilikan tanah; 3) kuitansi;Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan3. 41. Surat Perintah Pencairan Dana Langsung, yang selanjutnya. en yang diterbitkan oleh PPK sebagai dasar penerbitan SPM-LS dalam rangka pembayaran tagihan kepada pihak ketiga dan/ atau Bendahara n Ufil . adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. dan/atau. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pcmbayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. 4. 3) Pengajuan SPP-LS gaji induk dibuat rangkap 3 (tiga) dilampiri dokumen sebagai berikut:SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya. kemenperin. 05/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, dan waktu pembayaran tertentu yangNilai default besaran UP adalah 1/12 pagu anggaran dan bisa diedit sesuai kebutuhan; User BUD membuat jadwal penatausahaan (hal. 15. SPP-LS sebagaimana . Kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK; c. Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan, selanjutnya disingkat SPP-GUP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi pertanggungjawaban dan. 13. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan. 14. PPTK Dalam kegiatan ini, PPTK mempunyai tugas : Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan SPP-LS. SPP Langsung (SPP-LS) ini dikelompokkan menjadi, 3 kelompok yaitu: Gaji dan Tunjangan; Barang dan Jasa adalah Register SPP-LS. Klik pilih No. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja. Perjanjian/kontrak dalam valas tidak dapat dikonversike dalam rupiah; b. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. SP2D ini spesifik, dengan maksud satu SP2D hanya dibuat untuk satu SPM. Dasar hukum pembayaran SPM LS Kontraktual dengan retensi adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK. SAKTI : Perekaman. Apa yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) dalam PMK 85/2020? Jawab: APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan. Catatan: – UP tetap Rp 10 juta. PPSPM mengajukan SPM kepada KPPN beserta Arsip Data Komputer (ADK SPM) dengan dilampiri dokumen pendukung. Lihat selengkapnyaSurat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat SPP-LS, adalah dokumen permintaan pembayaran yang dibuat/diterbitkan oleh PPK yang dibayarkan. selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. SPM-GU: Rp 3 juta; SPM-TU: Rp 4 juta; SPM-LS Rp 5 juta. Pasal 6 (1) PPKD menyerahkan SPM-LS kepada Kuasa BUD untuk. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP. 17. Sub Sistem Penerbitan SPM-TU a. sumber daya yang ada. oleh PPK-SKPD. PPSPM melakukan pengujian SPP-LS dan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) paling lambat 5 hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK; dan2. 8. Dokumen SPP-LS untuk SPP Bantuan Sosial pada pihak ketiga 1) Pengantar SPP 2) SPP-LS 3) Rincian SPP-LS 4) Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS 5) Rekap Transfer (3 rangkap jika ada) 6) Rekap penerima (2rangkap jika ada) 7) Nota Dinas/Telaah (jika ada) 8) Kwitansi 9) Fotocopi KTP 10) Foto copy nomor rekening (R/K atau tabungan) Kelengkapan Dokumen SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa. Beban Pegawai dengan mekanisme LS akan diakui saat Bendahara Pengeluaran membuatkan bukti tagihan SPP LS dengan jenis tagihan belanja operasional dan saat terbitnya dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS akan diakui bersamaan dengan pengeluaran kas (basis kas) dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode. pada . SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. LS adalah Pembayaran Langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung. PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang: melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK. Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat SPP-LS, adalah dokumen permintaan pembayaran yang dibuat/ diterbitkan oleh PPK yang dibayarkan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/ Penerima Hak atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya. 13. adalah dokumen yang digunakan/ diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah. 31. Staf Pengelola Keuangan menerima berkas SPP kemudian melakukan penelitian/pemeriksaan awal terhadap kelengkapan berkas pengajuan berkas SPP dari PPK, kemudian:Membuat SPP Kontraktual. jdih. kpu. Catatan: – Pihak ketiga dibayar tunai Rp 5 juta dan cek atas nama Rp 5 juta. 31. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA Dasar hukum pembayaran SPM LS Kontraktual dengan retensi adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK. 32. Penggunaan UP telah mencapai 50% dari dana UP yang diterima. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. Surat Pengantar SPP-LS 2. Referensi ketentuan dan peraturan yang harus dipahami oleh setiap PP-SPM : disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. Pengajuan SPM-LS Belanja Pegawai. Prosedur Penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). SPM-GUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai. disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. UP dapat dimintakan penggantiannya (revolving). Jelaskan apa yang dimaksud SPM LS? Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran/Penerima. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung yang selanjutnya disingkat SPP- LS adalah Dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan. 4. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah sejak SPP diterima Gambar 3. Dalam hal jangka waktu penyelesaian tagihan melebihi 17 hari kerja, Satker wajib melampirkan Surat Pernyataan SPM melebihi batas waktu yang. Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Ganti Uang (GU) Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Ganti Uang (GU) adalah prosedur. Definisi ? selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, dalam rangka pembayaran tagihan kepada pener1ma hak/ bendahara pengeluaran. 17. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat dengan SPP-LS adalah Dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah penerima peruntukan dan waktu pembayaran tertentu yang. 21. Pengajuan SPP-LS harus disertai dengan berbagai kelengkapan sesuai dengan jenis pengajuannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. h kerja lainnya dan pembayaran gaji dan tunjangan dengan Jumlah, penertma,SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. SPP-LS dikelompokkan menjadi: SPP-LS Gaji dan Tunjangan; SPP-LS Barang dan Jasa; SPP-LS Belanja Bunga, Hibah, Bantuan dan Tak Terduga, serta pengeluaran pembiayaan See full list on djpb. 05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN paling lambat 5. 10. jdih. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan 0 eh bendahara. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) merupakan dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran. Kelengkapan dokumen SPP-LS adalah : 1. IYALURAN Pasal 6 (5) Dalam hal dokumen . SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantuSurat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran. Pengajuan SPP-APD untuk pinjaman dari International Bank for Reconstruction and. SPM-LS, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/ KPA untuk menerbitkan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada Pihak Ketiga. Dokumen yang digunakan dalam prosedur penerbitan SPM-LS meliputi: a. SPM-LS ke Bendahara (Honor Rutin Bulanan) 231 - Non BASTDasar hukum pembayaran SPM LS Kontraktual dengan retensi adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK. SPP-LS . 19-26). PPK-SKPD meneliti kelengkapan. 08. 16. SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan tambahan Uang Persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran Langsung dan Uang Persediaan. 19. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar peijanjian keija, Surat keputusan,surat tugas, dan atau surat perintah keija lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung; 63. Login Dengan Menggunakan. selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penenma hak/Bendahara Pengeluaran. SPP-LS sebagaimana . f. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka. SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran. 22. selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerimaan, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yangfSIKLUS BELANJA UP, GU, TU, DAN LS PEMERINTAH DAERAH. Pengajuan SPP-LS harus disertai dengan berbagai kelengkapan sesuai dengan jenis pengajuannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. . 15. 23. 28. 10. 22. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan. Pengajuan SPM disampaikan kepada KPPN KhususJakarta VI. meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK; b. BAB II PENGALOKASIAN DANA KOMPENSASI Pasal 240. Surat Perintah Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak keija atau perintah keija lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu. sebagaimana . Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat SPP-LS, adalah dokumen permintaan pembayaran yang dibuat/diterbitkan oleh PPK yang dibayarkan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/ Penerima Hak atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya. 18. disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penenma hak/Bendahara Pengeluaran. 10. 22. SPP : Surat Permintaan Pembayaran : Suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.